Gedung rektorat UIN Suska Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Dr Suriani, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (9/11/2020). Ia dipanggil terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja Rp42 miliar di UIN Suska.
Pemanggilan terhadap Suriani merupakan yang kedua, sejak kasus ini ditangani oleh Bagian Intelijen Kejati Riau. Pada Kamis (22/11/2020) lalu, ia juga diperiksa bersama dua pejabat UIN Suska lainnya.
Ketika itu, Kejati juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).
"Hari ini dipanggil lagi Su terkait kasus (penyimpangan anggaran) UIN," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Raharjo mengatakan, pemanggilan Suriani untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik. "Kemarin yang bersangkutan belum membawa bukti, baru sekarang dibawa," kata Raharjo.
Ditanya sudah sejauh mana penanganan kasus, Raharjo menyatakan masih dalam proses penyelidikan. "Belum ada peningkatan status (penyidikan)," ucapnya.
Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Minggu (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.