Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra angkat bicara terkait kritikan pedas sejumlah masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinya, yang dituding menghamburkan uang rakyat dengan melakukan pembahasan KUA-PPAS di luar daerah di saat situasi pandemi.
Wanda menjelaskan, tujuan pembahasan KUA-PPAS yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru tersebut, justru untuk efisiensi dan efektifitas pembahasan terkait adanya regulasi baru dalam penyusunan APBD 2021 yang harus dipahami oleh DPRD dan TAPD serta OPD terkait.
Menurut Wanda Penyusunan APBD murni 2021 telah mengacu terhadap Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Namun sayangnya, dalam regulasi tersebut masih terdapat beberapa aturan yang dinilai ambigu dengan Permendagri Terbaru Nomor 64 Tahun 2020 terkait Pedoman Penyusunan APBD sehingga dibutuhkan konsultasi dengan beberapa OPD di Provinsi Riau untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
"Kita butuh komunikasi yang intens dengan beberapa OPD yang ada di Provinsi Riau untuk memahami regulasi. Tapi kondisinya konsultasi itu tidak bisa dilakukan di kantor ataupun mengundang mereka ke Rohul. Sementara dalam melakukan pembahasan kita dibatasi waktu dan tidak ada dispensasi waktu, meskipun pedoman aturan itu dikeluarkan pemerintah secara bertahap," cakap Wanda, Senin (9/11/2020).
Dia mencontohkan, sesuai undang-undang dokumen KUA PPAS diantar Pemkab Rohul ke DPRD paling lambat minggu kedua di bulan Juli. Namun setelah diserahkan Pemerintah pada bulan Juli belum ada pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Bayangkan pedoman itu baru keluar di bulan Agustus. Di bulan Agustus kita juga membahas tapi karena harus ada APBD Perubahan maka itu dulu kita prioritaskan," ujarnya.
Dalam perjalanan pembahasan KUA PPAS 2021, lanjut wanda pemerintah mengeluarkan lagi regulasi tentang data pemutakhiran dimana kegiatan belanja langsung harus dijelaskan secara terperinci dalam APBD.
"Jadi inilah yang membutuhkan penyamaan dalam memahami regulasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan APBD yang bermuara pada konsekuensi Hukum di kemudian hari," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Pembahasan KUA-PPAS 2021 di Pekanbaru tersebut tujuannya bukan untuk menghamburkan uang namun pembahasan tersebut bertujuan agar pembahasan menjadi lebih fokus dan efektif.
"Jika dilakukan di Pekanbaru akan dan lebih mudah mendatangkan ahli yang bisa memberikan penjelasan terkait regulasi yang masih ambigu ini. Mau tak mau kita harus kita fasilitasi dengan TAPD Dan OPD terkait," bebernya.
Wanda juga menjamin, Pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan DPRD pada tahun ini justru lebih murah dibandingkan pembahasan APBD Murni pada periode DPRD sebelumnya. Pasalnya, konsultasi dan koordinasi yang dilakukan justru terbatas tidak sampai ke kementerian yang ada di Jakarta.
"Kalau memang dianggap pembahasan KUA PPAS ini adalah pemborosan saya pastikan anggaran untuk pembahasan RAPBD 2020 lebih kecil dibandingkan yang lalu tapi yang harus dipahami ada perubahan regulasi yang harus kita sesuaikan dan samakan persepsi terhadap pembuatan KUA PPAS. Jika kita salah akan ada konsekuensi hukum," paparnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |