Abdimas saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan tahun anggaran 2019. Abdimas dimintai keterangan sebagai tersangka.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Pemeriksaan Abdimas merupakan yang pertama sejak dirinya jadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, Abdimas dipanggil untuk memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB, Kamis (12/11/2020). Namun hingga siang hari, Abdimas tidak kunjung datang ke Kantor Kejari Pekanbaru.
"Kami agendakan pemanggilan AS pukul 09.00 WIB. Kami sudah tunggu dan dikira tak datang tapi tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan datang untuk diperiksa," ujar Yunius.
Abdimas datang tanpa didampingi pengacaranya. Meski begitu, keterangan yang diberikannya tetap akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta pada pemeriksaan berikutnya membawa pengacara. Kalau tidak akan kami siapkan karena sesuai undang-undang ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Zega.
Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.
Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakanan.
Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru, tindakan Abdimas itu menimbulkan kerugian negara. "Nilainya setengah dari dana yang dicarikan tapi kami perlu melakukan audit dari auditor," kata Zega.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |