PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku residivis yang menerima asimilasi di Lapas Bangkinang sejak bulan Agustus 2020 kembali berulah, pelaku berinisial TY (38) malah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.
Pelaku residivis ini juga dalam perkara tindak pidana yang sama yaitu narkotika jenis sabu. Semenjak mendapat asimilasi, ia sudah membeli sabu sebanyak 3 kali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (9/11/2020) berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tampan.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Unit Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB telah didapat informasi bahwa pelaku berinisial TY sedang berada di Jalan HR. Soebrantas, Gg Ridho, Kelurahan Simpang Baru.
"Pelaku akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 unit sepeda motor. Saat keberadaan pelaku diketahui, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang diri," ujar Ambarita, Jumat (13/11/2020).
Pada saat penangkapan ditemukan dari pelaku barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dan uang tunai Rp 120 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Setelah digeledah di bagian saku celana pelaku, ditemukan 3 paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu per paket yang berada di dalam kotak bungkus rokok.
"Dari pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 di belakang Awal Bros Jalan Sudirman dengan membelinya dari temannya berinisial DR (DPO). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," cakapnya.
"Semenjak bebas asimilasi pada bulan Agustus 2020 lalu, pelaku sudah 3 kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku lainnya berinisial DR yang saat ini masih DPO," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita