PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum polisi yang bertugas di Polres Siak berinisial Briptu AA diamankan karena terlibat narkotika. Penyidik kepolisian sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada Kamis (26/11/2020) siang. "Tadi, kita terima SPDP-nya dari penyidik,” ujar Robi.
Dengan penyerahan SPDP itu, Robi mengatakan akan menunjuk jaksa peneliti sekaligus Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti dan mengikuti perkembangan penyidikan kasus. “P16-nya sudah,” kata Robi.
Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Nantinya berkas akan ditelaah untuk mengetahui apakah berkas sudah memenuhi kelengkapan formil dan materil. "Kami tunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap I," ucap Robi.
Penyidik, sebut dia, memiliki waktu 30 hari ke depan untuk proses tahap I. Jika berkas tidak dilimpahkan dalam waktu itu, maka jaksa akan menanyakan pada penyidik. "Tapi (perkara ini) biasanya cepat," kata Robi.
AA diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat (20/11/2020) lalu. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka, Edo dan Hilman yang lebih dahulu diciduk polisi.
Dari tangan Edo dan Hilman, polisi mengamankan 3 butir pil ekstasi. Pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari AA.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Edo di Jalan Tanjung Karang. Di sana ditemukan 56 butir pil ekstasi yang disimpan di berbagai tempat.
Polisi mengembangkan kasus dan mengamankan AA di rumahnya di Jalan Alamanda, Pekanbaru. Namun ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Pengakuan AA, narkotika didapatnya dari Oni, warga Jalan Kubang Raya. Di sana juga tidak ditemukan narkotika.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |