Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka telah dijebloskan ke penjara, Kamis (10/12/2020).
Keempat tersangka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu.
"(Tersangka) PPK-nya, kontraktornya 2 orang, sama konsultan pengawas," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.
Hilman mengatakan, sebelum ditahan, empat orang itu sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara, dan ditetapkan sebagai tersangka. "Siang penetapan tersangka, sore kita tahan," kata Hilman.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru Kelas I Pekanbaru. Untuk penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
Keempat tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dengan dana Rp9 miliar lebih itu.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain empat tersangka, pemanggilan dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Berikutnya, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, dan Yosi Indra, juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau.
Penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |