PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manager Sky Club KTV, Firmansyah, serta pemilik Sky Club KTV, Marzuki, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Hal tersebut setelah tempat hiburan yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru tersebut melakukan kegiatan tanpa rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru dan tak ada izin keramaian dari pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020, peningkatan status terlapor menjadi tersangka bernama Firmansyah sebagai Manager Operasional Sky dan KTV, dan tersangka bernama Marzuki sebagai pemilik Sky Club dan KTV sekaligus penanggung jawab.
Pihak kepolisian juga menyita 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
"Tahapan kami ke depannya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap Firmansyah dan Marzuki pada 4 Januari 2020 dan melakukan pemberkasan serta tahap 1 ke JPU," tukasnya.
"Pasal yang diterapkan oleh tersangka yaitu Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggerebekan di Sky Club dan KTV pada beberapa waktu yang lalu. Dari penggerebekan tersebut ditemukan 76 pengunjung yang positif narkotika.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |