Kejari Pekanbaru menahan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menggesa penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menargetkan penanganan kasus selesai Januari 2021.
"Kami targetkan dalam bulan ini (Januari), proses penyidikan rampung," ujar Zega, Selasa (5/1/2021).
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. Ia merupakan mantan Camat Tenayan Raya yang menjalankan kegiatan dengan progam PMBRW tahun 2019.
Saat ini, Abdimas sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Meski begitu, jaksa penyidik masih melengkapi berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti. "Kita masih pemberkasan," kata Zega.
Jika selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan guna memastikan syarat formil dan materilnya.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota
Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.
Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.
Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya. "Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat," ucap Zega.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |