ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap buronan pelaku perampokan terhadap seorang nenek berusia 83 tahun.
Pelaku Fadli (22) ditangkap Rabu (3/2/2021) setelah buron selama 5 bulan sejak September 2020 lalu. Ia melakukan perampokan terhadap Atau alias Atun (83) warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, di sebuah rumah kosong di Pasar Terubuk.
Fadli berdomisili di Kelurahan Damon, Bengkalis. Ia diduga sebagai dalang atau otak pelaku merencanakan aksi perampokan dengan cara menyekap dan memukul korbannya, bersama dua pelaku lain, yang sudah diringkus aparat sebelumnya termasuk satu orang penadah.
Pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Rabu (3/2/21) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas juga menyita barang bukti sementara berupa tiga lembar kertas bukti dari pegadaian berupa emas, diduga hasil perampokan korban Atau.
"Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," ungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (4/2/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya itu, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Pelaku adalah yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Kasat.
Diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di Kota Bengkalis. Korban Atau berumur 83 tahun harus mengalami nasib naas.
Korban saat ditemukan keluarganya mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku berjumlah tiga orang.
Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.
Atas laporkan kejadian itu, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9/20) berhasil mengamankan diduga pelaku masih dibawah umur ARS (15), laki-laki, pelajar, beralamat di Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siakkecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020).
Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |
01
02
03
04
05
Indeks Berita