ROHUL (CAKAPLAH) - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Investasi Perusda Rokan Hulu Jaya DPRD Rohul, mencecar Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) terkait sisa dana investasi sebesar Rp35 miliar yang didepositokan di 5 bank berbeda.
Wakil rakyat curiga dana sisa investasi Pemkab Rohul senilai Rp35 miliar yang didepositokan di beberapa bank tersebut tidak utuh lagi dan sudah dipakai untuk kepentingan oknum tertentu.
Pansus juga mempertanyakan, kebijakan Perusda (kini Perumda-red) menaruh sisa dana tersebut dalam bentuk deposito serta legal standing Penghasilan bunga deposito yang diterima perusda, karena itu di luar konteks Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur bidang usaha Perusda terkait kelistrikan.
"Saya pernah mendapatkan informasi, bahwa dana Rp35 Miliar tersebut tidak seutuhnya ada, sebagian sudah dipakai. Dana tersedia hanya pada saat ada pemeriksaan baik dari BPK maupun Inspektorat, makanya saya ingin klarifikasi dulu apakah benar dana itu utuh Rp35 miliar," cecar Ali Imran.
Untuk membuktikan sisa dana penyertaan modal milik Pemkab Rohul tersebut masih utuh, Ali Imran meminta direksi menyatukan seluruh deposito tersebut di satu bank.
"Saya rasa untuk menghilangkan kecurigaan dan asumsi-asumsi ada baiknya sebelum ada kesepakatan terkait revisi perda ini, deposito itu disatukan saja, sehingga kita tahu bahwa dana Rp35 Miliar itu ada," ujarnya.
Direktur Perumda Rohul Jaya Marjeni tidak membantah jika dana sisa penyertaan modal Pemkab Rohul itu didepositokan di 5 bank berbeda. Masing-masing BRI, Bank Riau Kepri, BNI, Bank Mandiri dan BPR Riau.
Dari deposito di 5 bank tersebut, Perusda memperoleh bunga Rp125 juta perbulan. Dana bunga deposito inilah yang dipakai Perusda untuk menutupi biaya operasional. Meski demikian, Marjeni tidak merinci berapa besaran deposito yang ditempatkan perusda pada masing-masing 5 bank itu.
"Saya tegaskan, dana Rp35 miliar itu utuh. Kalau dana itu tidak ada, tidak mungkin ada pendapatan bunga yang kami terima," ujarnya.
Kemudian terkait tudingan adanya oknum yang memakai dana tersebut, Marjeni juga menyatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Karena penarikan deposito tidak bisa dilakukan oleh satu orang melainkan harus ada persetujuan Bendahara, Kabag Keuangan, Direktur Keuangan, dan Direktur Utama.
Lagipula, jika bilyet deposito itu ditarik maka mekanismenya dana tersebut harus terlebih dahulu dikembalikan ke rekening giro induk yang berada di Bank BRI.
"Jadi kalau ada oknum menarik uang itu sendiri sangat mustahil, pasti cepat ketahuan. Pertama dana itu tidak bisa langsung dicairkan karena ada jangka waktu, kemudian cek pencairan deposito itu tidak bisa diteken oleh dirut sendiri. Kalau kurang satu saja, bank tidak akan mau cairkan," tegasnya.
Disinggung alasan direksi menempatkan dana Deposito itu pada 5 bank berbeda, Marjeni menjelaskan hal itu merupakan prinsip-prinsip dalam berinvestasi.
"Jadi dalam prinsip investasi itu ada mitigasi risiko namanya. Ada filosofi, jangan tempatkan telur di satu tempat, karena jika jatuh kerugiannya tidak terlalu besar. Makanya penempatan dana dalam bentuk deposito itu maksimal 20 persen dari total dana yang ada. Ini mengantisipasi jika ada bank yang bermasalah," ujarnya.
Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 Murkhas mengatakan, Pansus ingin mendalami persoalan masa lalu Perusda terutama sejauh mana penyertaan Modal Rp 45 miliar yang ditanamkan Pemerintah untuk bidang usaha kelistrikan. Apalagi, penyertaan modal ini sempat menyeret sejumlah nama dalam masalah hukum.
"Kami tidak ingin masa kelam RHJ ini kembali terulang, jadi kami harus tahu dulu sejauh mana penyertaan modal itu digunakan, sebelum revisi Perda ini dilakukan biar clear dulu" cakap Murkhas.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kabupaten Rokan Hulu |