JAKARTA (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, dengan kurungan selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Karena dinilai terbukti telah melanggar kedaruratan kesehatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Atas tuntutan itu, JPU meminta agar Majelis Hakim memutuskan terdakwa Habib Rizieq Shihab bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.**
01
02
03
04
05
Indeks Berita