ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono, dan Kabid Pengelolaan Sampah, Adil Putra, sebagai tersangka kelalaian pengelolaan sampah.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis (29/4/2021). Sudah puluhan orang saksi dimintai keterangan, yakin masyarakat, saksi ahli pidana, dan ahli lingkungan hidup.
Hampir satu bulan, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus Pramono dan Adil Putra belum dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Saya sudah cek dan tanyakan ke Bagian Pidum (Pidana Umum, red). Kami belum ada menerima SPDP dengan nama tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (26/5/2021).
Marvelous menjelaskan, penetapan tersangka merupakan domain dari penyidik. Untuk SPDP disertai dengan berkas perkara, sesuai dengan KUHAP jaksa menentukan sikap selama tujuh hari.
Diketahui, satu hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus dan Adil sempat diperiksa sebagai saksi, Rabu (28/4/2021).
Pemeriksaan terhadap Agus Pramono merupakan yang kedua sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada, Jumat, 15 Januari 2021. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin, 18 Januari 2021.
Dalam pengusutan perkara ini,
penyidik telah meminta keterangan Walikota Pekanbaru, Firdaus. Sejumlah pejabat utama di Pemko Pekanbaru juga dipanggil, seperti Sekda Muhammad Jamil.
Muhammad Jamil memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, setelah dua kali mangkir. Pemeriksaan terhadap Jamil berlangsung selama lima jam.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.
Penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad, dan Kepala bidang dan sekretaris di DLHK juga tak luput dari pemeriksaan.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |