Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengagendakan pemeriksa seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Mereka akan jadi saksi dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing 2017.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, mengatakan para legislator periode lalu itu mulai diperiksa pada Selasa (8/6/2021). "Selasa pekan depan mulai diperiksa tim penyidik," ujar Hadiman, Sabtu (5/6/2021).
Pemeriksaan terhadapan seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing untuk menelusuri apakah ada uang ketok palu saat pengesahan APBD 2017.
"Semua anggota DPRD akan kami panggil sebagai saksi untuk menyelusuri apakah ada dana uang makan minum Setdakab 2017 mengalir ke mereka," kata Hadiman.
Jika nanti ditemukan bukti, adanya aliran dana ke anggota dewan, maka penyidik akan menetapkan orang yang menerima sebagai tersangka.
"Penyidik akan menetapkan mereka tersangka karena itu uang negara dipergunakan sesuai ketentuan, bukan uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017," tutur Hadiman.
Hadiman mengingatkan agar tidak bermain dengan uang negara. Dia menegaskan, uang negara harus dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi. "Jangan coba-coba gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," tegas Hadiman.
Tidak hanya pemberi, kata Hadiman, penyidik juga akan menerapkan penerima sebagai tersangka. "Si pemberi dan si penerima akan kami jadikan tersangka, ditahan dan diadili," tutur Hadiman.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Kuansing. Di antaranya mantan Bupati Kuansing, Mursini yang diperiksa pada Kamis (6/5/2021).
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima terdakwa itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis bersalah.
Lima terdakwa itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Setelah lima tersangka divonis, Kejari Kuansing menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi-saksi.
Pemeriksaan kembali dilakukan kepada M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal. Kemudian, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim.
Pada Rabu (5/5/2021), jaksa penyidik juga memeriksa dua mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, dan Musliadi. Keduanya juga dicecar dengan puluhan pertanyaan.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Hadiman mengatakan masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, dia memastikan kalau penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |