PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Operasional Satuan Reserse Polres Kampar dibantu Tim Ditreskrimum Polda Riau mengamankan dan menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan terhadap Siti Hamidah, yang ditemukan dalam septic tank di rumahnya, Perum Griya Sakti Blok D Nomor 42, Rt 45, Rw 15 Dusun Dua Sungai Pantau Desa Karya Indah Tapung, Kampar pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna biru bernomor Polisi BM 5330 AAQ yang disita dari adik diduga pelaku, sebuah cincin emas yang disita dari orang tua/ibu diduga pelaku serta sebuah handphone yang disita dari anak diduga pelaku.
Direktur Reserse Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan terhadap 8 orang saksi. Menurutnya, penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Kampar.
“Penanganan kasusnya ditarik ke Polres Kampar, dan hingga hari Selasa ini (14/6/2021) sudah diperiksa 8 orang saksi. Masih ada beberapa yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” jelas Teddy.
Teddy menyebutkan, barang bukti itu diamankan setelah meminta keterangan saksi-saksi. Hingga kini, kata Teddy, timnya masih dil apangan dalam rangka memback-up Polres Kampar memburu pelaku.
“Doakan saja ya, tim opsnal kita masih terus memburu pelaku, yakin akan segera bisa kita tangkap dan proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Teddy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |