PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau kembali berhasil mempertahankan aset sekolah dari gugatan masyarakat.
Dimana sebelumnya berhasil memenangkan banding perkara SMAN Plus, kali ini Pemprov Riau kembali memenangkan gugatan perkara aset SMAN 14 Pekanbaru di jalan Tengku Bey seluas 11.000 meter persegi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 263/PDT/2021/PN PBR, yang dipimpin Majelis Hakim S Sutiono SH MH.
"Benar hari ini kita kembali memenangkan perkara SMAN 14 Pekanbaru di PN Pekanbaru. Artinya ini yang kedua kalinya kita berhasil mempertahankan aset pemerintah daerah," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (16/6/2021).
Yan Dharmadi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya klaim dari masyarakat bernama Muhammad Nazib, yang mengklaim bahwa objek lahan di SMAN 14 Pekanbaru adalah miliknya.
"Namun dari data fakta persidangan, Pemprov Riau melalui kuasa hukum, berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dari bukti-bukti yang kami miliki termasuk keterangan saksi-saksi, baik saksi-saksi fakta dan ahli yang kami hadirkan di persidangan, dengan segala pertimbangan hukum, menyatakan lahan SMA Negeri 14 adalah milik Pemprov Riau," terangnya.
Karena itu, Yan Dharmadi mengapresiasi atas putusan pengadilan ini, amar putusan dari majlis hakim ini, yang memutuskan secara legalitas bahwa lahan SMAN 14 Pekanbaru milik Pemprov Riau.
"Jadi objek lahan yang diklaim itu tidak di posisi itu. Bukan di posisi lahan SMAN 14 seluas 11 ribu meter persegi di jalan Tengku Bey tersebut. Menurut alas hak dari penggugat, lahan miliknya termasuk lahan SMAN 14. Tapikan pihak pengadilan tidak bisa serta merta begitu saja. Dalam pemeriksaan setempat, melakukan sidang lapangan," jelasnya.
"Artinya, majelis hakim bersama para pihak melakukan cek langsung ke lapangan, dari situlah majlis hakim melihat langsung fakta seperti apa kondisi lapangan. Sementara eksepsional yang kita diterima secara keseluruhan, alasannya karena objek tidak jelas, serta kurangnya para pihak," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Pendidikan, Riau |