Kuasa hukum Gubernur Riau Syamsuar, Alhendri Tanjung didampingi Ilhamdi Taufik
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, mengadukan massa Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (21/6/2021). Syamsuar tidak terima dengan aksi AMPUN Riau menyertakan alat peraga dirinya yang disamakan dengan drakula.
"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau. Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," ujar kuasa hukum Gubernur Riau Syamsuar, Alhendri Tanjung didampingi Ilhamdi Taufik.
AMPUN Riau menggelar unjuk rasa terkait penanganan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (2/6/2021). Ketika itu, massa AMPUN Riau yang dikoordinir oleh Al-Qudri membawa alat peraga berupa spanduk yang dinilai menghina Gubernur Riau Syamsuar. Spanduk itu bertuliskan 'TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!'.
Ketika itu ada sekitar puluhan massa yang ikut unjuk rasa. "Spanduk itu berwajah karikatur Pak Gubernur, wajah Pak Syamsuar. Lalu ada tulisan yang menyebut Gubernur Drakula," ujar Alhendri Tanjung didampingi Ilhamdi Taufik.
Alhendri menyebutkan, harusnya dalam aksi unjuk rasa, massa pendemo juga bisa menghormati aturan moral yang mengacu pada adat istiadat, sopan santun, dan etika yang berlaku di daerah tersebut.
Apalagi pendemo membawa sosok drakula, yang notabenenya merupakan penghisap darah yang sadis dan bertindak diluar prikemanusiaan. "Tuduhannya sangat sadis itu. Konotasinya ini negatif," tutur Alhendi.
Kendati telah membuat pengaduan, Alhendri meyakini Syamsuar tetap membuka pintu maaf bagi para pendemo, jika mereka meminta maaf. Namun hingga saat ini, belum ada iktikad baik dari massa AMPUN Riau.
"Kalau soal Pak Syamsuar memaafkan, itu kan kita belum tahu. Apakah pihak yang diadukan ini (meminta maaf), juga kita belum tahu tetapi di luar itu, saya pikir beliau (Syamsuar) cukup lapang dada. Orangnya berpikir lapang. Bisa saja terjadi. Soal maaf memaafkan itu, beliau cukup lapang dada saya lihat," pungkas Alhendri.
Diberitakan sebelumnya, dalam aksinya kala itu masa AMPUN Riau menyoroti soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat dugaan rasuah terjadi, Gubernur Riau, Syamsuar, menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak.
Dalam orasinya, pendemo meminta agar Korps Adhyaksa Riau selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi itu segera memeriksa Syamsuar. Selain membawa spanduk bertulis 'TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!'. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA'.
Kordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020.
Pada 22 Desember 2020, jaksa memeriksa Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yan Praja langsung ditahan.
Namun, Yan Prana tidak ditahan karena kasus bansos tapi terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak. Ketika itu Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak.
Awalnya, Al-Qudri menyebut pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.
"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," tutur Al-Qudri.
Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Syamsuar dari jeratan hukum. Untuk memulihkan kepercayaan publik, AMPUN Riau mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar.
Al-Qudri menegaskan, AMPUN Riau mendukung Kejati Riau mengusut keterlibatan Syamsuar. "Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut," tuturnya.
Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama. Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan. Massa akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian.