Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksesuai Direktur Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru. Makmur akan menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Makmur adalah terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Hari ini dieksekusi terpidana Makmur alias Aan, dimasukkan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/6/2021).
Ali mengatakan, jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 29 Juli 2020.
Selain hukuman penjara, MA juga menghukum Makmur membayar denda Rp650 juta. Apabila tidak dibayar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Makmur juga dibebani membayar uang pengganti Rp60,5 miliar. Jika satu bulan setelah putusan MA, harta terpidana disita untuk mengganti kerugian negara.
"Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Ali.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Makmur dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp60,5 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.
Sebelumnya, JPU KPK, Trimulyono Hendradi, menuntut Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Makmur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atau Rp60,5 miliar diganti dengan 3 tahun kurungan.
Uang Rp60,5 miliar itu digunakan Makmur untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli apartemen di Singapura.
Korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp495.319.678.000.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan
Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |