SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi dalam sidang kasus penipuan jual beli lahan seluas 122 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. JPU menyebut pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkesan mengaburkan fakta sebenarnya.
"Dalam pledoi yang disampaikan PH terdakwa hanya didasarkan pada keterangan saksi ahli yang memberi keterangan sepotong-sepotong dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi secara menyeluruh sehingga terkesan mengaburkan fakta sebenarnya yang sudah terungkap dalam persidangan," kata JPU Maria Prisilia dalam sidang replik yang digelar di PN Siak, Rabu (14/7/2021).
JPU juga menyangkal bahwa PH terdakwa menyampaikan tentang keterlibatan dan peran Almarhum Antonius Budiono dalam pengurusan SKGR pengganti. Sebab dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan dan menjadi fakta di persidangan dikarenakan Antonius sudah meninggal sehingga tidak diketahui pasti kebenarannya.
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati majlis hakim kami meminta untuk menolak seluruh argumentasi dan nota pembelaan yang disampaikan oleh PH terdakwa," pinta jaksa.
JPU menyatakan untuk tetap kukuh pada tuntutan semula sesuai dengan tuntutan dalam sidang pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Mawardi dan Darsino dengan empat dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Kemudian pasal 385 ayat 1 tentang penyerobotan, pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan tersebut saudara Mawardi dituntut 3 tahun dan Darsino 5 bulan penjara," kata Maria.
Setelah pembacaan replik, PH terdakwa Riadi dan Daniel langsung menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU secara lisan kepada majlis hakim yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambe. PH Riadi menyatakan dalam dupliknya untuk tetap pada pledoi.
"Kami tetap pada apa yang sudah disampaikan dalam pledoi," katanya.
Sidang kemudian ditutup, majlis hakim menyampaikan akan mengagendakan sidang putusan pada Jumat (16/7/2021) lusa.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |