PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi perdagangan satwa dilingungi kembali terjadi di Riau. Hal ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Keduanya adalah KIS dan RAF.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (19/7/2021). Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena hendak menjual Kukang yang merupakan hewan yang dilindungi.
"Pelaku KIS dan RAF sedang menunggu pembeli kukang di parkiran basemen RS Eka Hospital," ucap Sunarto, Senin (19/7/2021).
Diketahui pelaku KIS mendapatkan satwa kukang tersebut dari hutan-hutan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Ia mengaku kalau Kukang tersebut juga ada yang dibeli dari masyarakat kampung. Pelaku berencana melakukan transaksi jual beli satwa Kukang tersebut di daerah Pekanbaru.
"Jadi kedua pelaku ini berasal dari Sumatera Barat, dan mereka mengambil satwa yang dilindungi ini dari hutan-hutan yang ada di Sumatera Barat. Mereka ke Pekanbaru karena hendak menjual hewan tersebut," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan 8 ekor satwa kukang dalam keadaan hidup yang diletakkan di dalam 2 kotak kardus yang masing-masing kardus berisikan 4 ekor satwa kukang.
Lanjutnya, kedua pelaku menjual satwa yang dilindungi tersebut cukup tinggi. "Mereka menjual hewan tersebut bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 5 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," pungkasnya.***