ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sedikitnya 53 kasus kekerasan anak terjadi di Provinsi Riau tahun 2021 di masa pandemi Covid-19, yang ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Dra T Hidayati Effiza kepada CAKAPLAH.com, Jumat (23/7/2021).
"Kasus kekerasan anak di Provinsi Riau tahun 2021 dari Januari sampai hari ini yang ditangani UPT PPA sebanyak 53 kasus di kabupaten/kota," katanya usai memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Riau tahun 2021 secara virtual, di Gedung Daerah Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.
Lebih lanjut dia mengatakan, 53 kasus kekerasan anak itu terjadi diberbagai daerah, seperti Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru.
"Secara rinci saya tak ingat, tapi kasus kekerasan anak yang kita tangani ada di Rohil, Rohul juga, dan Pekanbaru," ujarnya.
Ditanya kekerasan seperti apa saja yang ditangani, Effiza menyatakan ada berbagaimana tidakan kekerasan yang dialami anak.
"Ada berbagai macam masalahnya. Mungkin karena kondisi sekarang (pandemi) bawaan orang emosi, kemudian masalah ekonomi juga dan lain sebagainya," terangnya.
Disinggung apakah kasus kekerasan anak tahun ini mengalami peningkatan dari sebelumnya pada periode yang sama, Effiza menyebut kasus kekerasan anak relatif sama dari sebelumnya.
"Jadi waktu pandemi tidak meningkat tinggi tidak. Angkanya relatif sama. Tapi itu kasus laporannya yang masuk ke kita. Karena ada juga kasus yang ditangani pihak kepolisian," cakapnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita