PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seorang pengedar sabu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan. Pelaku ditangkap sedang duduk santai di pinggir kolam ikan dalam sebuah pondok di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Sikijang, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku diketahui berinisial AS (37) warga RT 002 RW 001 Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sikijang ini, sudah menjadi atensi dari Satres Narkoba Polres Pelalawan. Hanya saja pelaku licin saat petugas mencoba berusaha melakukan penangkapan.
Alhasil, Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Res Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kolam ikan belakang Pasar Kiyap Desa Kiyap mendapatkan informasi awal dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika. Kasatres Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP. Kemudian tim melihat tersangka AS yang berada di pinggir kolam Ikan sedang duduk di sebuah pondok.
Pelaku pun berhasil ditangkap, dimana salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah, 8 bungkus plastik bening klep merah, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 satu unit kendaraan roda empat Merk Datsun Go warna putih dengan Nopol BM 1470 ED. Hanya saja setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial BY (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Jumat (23/7/2021) membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu tersebut.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita