PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan karyawan Angel's Wing Bar and and Longue. Korban penganiayaan adalah Jevi Marten.
Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan DT alias MD dan rekannya ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. DT disebut-sebut merupakan pengusaha travel umrah di Pekanbaru.
"Sudah (diterima) SPDP, masih terlapor (statusnya) atas nama MD," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (10/8/2021).
Robi mengatakan, terlapor disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Menurutnya, jaksa peneliti yang akan menelaah berkas perkara sudah ditunjuk. "Baru SPDP, berkas belum masuk," kata Robi.
Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyebut, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.
"Dalam hal ini korban atau pelapor, Jevi Martin. Ini sudah kita terima laporannya. Terlapor saudara DT (40)," kata Juper, baru-baru ini.
Juper mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, dan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa terjadi pada Ahad (15/6/2021). Berawal ketika terlapor bersama teman-temannya datang ke TKP sekitar pukul 22.52 WIB, dan memesan minuman.
Terlapor dan teman-temannya menikmati minuman. Pada pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing Bar dan Longue akan menutup tempat tersebut karena waktu operasional telah habis. karyawan mematikan lampu.
Terlapor yang masih menikmati minuman bersama teman-temannya menegur karyawan tersebut. "Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. Hal itu membuat terlapor emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Juper.
Esok harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing Bar menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.
Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan. Dikatakan Juper, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor DT pada Kamis (22/7/2021).
DT datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan tapi baru 2 pertanyaan, termasuk ditanyai kondisi kesehatan, DT pun mengaku sedang tidak sehat.
Kondisi DT yang sedang sakit diungkapkan Juper juga sesuai dengan surat keterangan dokter yang diterima pihaknya. Menurutnya dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil DT.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |