Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 6.930 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan, menerima remisi umum bersempena dengan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kantor Wilayah Riau. Para napi tersebut tersebar di 16 Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Pujo Harinto, mengatakan dari 6.930 narapidana yang mendapatkan remisi ada 167 orang yang langsung bebas dan pulang. Selebihnya narapidan menerima pengurangan masa pidana setelah menjalani masa tahanan dengan baik dan memenuhi syarat mendapatkan remisi.
“Di hari Ulang Tahun ke-76 RI, dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, sudah menyetujui memberikan untuk usulan yang kami ajukan, dari Kanwil Kemenkum HAM Riau ada sejumlah 6.930 orang, dengan rincian 16 UPT Pemasyarakatan Lapas dan Rutan, dari remisi umum 1 yaitu mereka yang setelah dikurangi masa pidananya, masih harus menjalani sisa tahanannya yaitu sebanyak 6.763 orang,” ujar Pujo Harinto, Selasa (17/8/2021).
“Sementara mereka yang setelah dikurangi masa pidananya, melebihi remisi yang diberikan langsung bisa bebas atau sudah bisa pulang sebanyak 167 orang, dari 16 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Riau,” tambahnya.
Dijelaskan Pujo, dalam memberikan remisi kepada narapidana yang sedang menjalani tahanan, banyak persyaratan yang harus dijalani. Jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan, barulah narapidana menerima remisi sesuai dengan aturan yang berlaku dan lama masa tahanan yang diberikan.
“Syarat pemberian remisi ada dua macam yaitu remisi umum dan khusus. Remisi umum diberikan kepada mereka dengan syarat berkelakuan baik, telah menjalani 6 bulan, telah melengkapi data-data administrasi seperti vonis atau salinan register F (buku catatan pelanggaran disiplin) dan telah berpredikat baik mengikuti pembinaan,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pidana khusus terdiri dari beberapa tindakan seperti ilogal loging, ilegal fishing, narkoba diatas 5 tahun, dan pelanggaran HAM berat, dengan syarat berkelakuan baik telah menjalani 1/3 dari masa tahanan putusan hakim, tidak terdaftar pada register F, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, ada justice kolaborator untuk kasus koruptor, telah membayar lunas uang pegganti dan denda,” kata Kanwil.