PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Riau, menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama jenis Moderna.
"Hari ini kita bersama Dinkes Inhu berhasil melakukan vaksinasi tahap pertama di Rutan Rengat," ujar Kepala Rutan Rengat, Refin Simanullang, Senin (30/8/2021).
Refin menerangkan vaksinasi yang didapatkan oleh para Warga Binaan ini hasil dari kerja sama antara Rutan Rengat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Rengat.
Refin menerangkan, dari jumlah 620 Warga Binaan yang ada di Rutan Rengat, baru 250 orang Warga Binaan yang mendapatkan vaksinasi. Hal itu dikarenakan terbatasnya jumlah vaksin dan adanya beberapa warga binaan yang tak lolos proses screening.
Tak hanya itu saja, Refin mengatakan ada juga warga binaan yang tak dapat divaksin lantaran tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Tentu kami terus berupaya agar akses layanan NIK itu bisa segera dilakukan sehingga memudahkan warga binaan untuk mendapatkan akses vaksinasi, dan mendapat hak yang sama antar WBP kita," jelasnya.
Kedepannya dia juga mengatakan akan terus berusaha agar seluruh warga binaan yang menghuni Rutan Rengat bisa mendapatkan vaksinasi.
Untuk proses vaksinasi massal di Rutan Rengat sendiri, Dinkes Inhu menurunkan beberapa petugas sebagai vaksinator dari beberapa Puskesmas disana. Antara lain Puskesmas Kambesko, Pekanheran, Pangkalan Kasai dan Puskesmas Kuala Cenaku.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |