Ilustrasi kebun kelapa sawit
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Polda Riau menindaklanjuti laporan dugaan perkebunan sawit PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) yang berada di kawasan hutan, Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pimpinan perusahaan itu dipanggil.
Panggilan telah dilayangkan pada Manager PT AA berinisial ES. Ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (30/9/2021).
Pemeriksaan terhadap ES merupakan yang kedua. Selain ES ada seorang lainnya yang ikut diperiksa, yaitu Humas PT. PAA berinisial SF.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tidak menampik hal itu. "Iya, sedang diproses (pemeriksaan)," kata Ferry ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (1/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, PT PAA dilaporkan masyarakat ke Polda Riau, 18 Juli 2021 lalu atas dugaan membuka kebun sawit di kawasan hutan. Kebun itu berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan.
Laporan berdasarkan Pasal 37 jo Pasal 92 Ayat (2) Point a Jo Pasal 93 Ayat (3) Point a, b dan c ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
Disebutkan, PT PAA diduga melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. “Iya, saat ini masih proses lidik,” ujar Sunarto, Jumat (10/9/2021) malam.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum |