ROHUL (CAKAPLAH) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang Ke-3 di Kabupaten Rokan Hulu sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon. Dari 19 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, sebanyak 67 kades sudah mendaftar ke Panitia Pilkades tingkat desa dimana 16 diantaranya adalah calon petahana ataupun sudah pernah menjabat kades.
Dari 19 desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak, 2 desa yaitu Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir dan Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam sempat diperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon kepala desa, karena tidak memenuhi syarat minimal 2 orang bakal calon.
Meski demikian, Rabu (6/10/2021) DPMPD Rohul telah mendapatkan kepastian bahwa kedua desa tersebut tetap akan melaksanakan Pilkades Serentak gelombang ketiga dikarenakan dalam tahapan perpanjangan pendaftaran, kedua desa tersebut sudah memenuhi syarat minimal bakal calon yang mendaftar.
"Di Desa Serombou indah yang sebelumnya hanya ada 1 bakal calon tadi malam sudah ada tambahan 2 calon sehingga menjadi 3 bakal calon. Begitu juga di Desa Rawa Makmur yang sebelumnya tidak ada calon yang mendaftar, semalam ada 3 bakal calon yang mendaftar" Cakap Sekretaris DPMPD Rohul Kamis,(7/10/2021).
Dari 67 bakal calon kepala desa yang mendaftar, didominasi wiraswasta atau pengusaha yakni sebesar 53,7 Persen atau 36 bakal calon. Sementara dari latar belakang pendidikan, masih didominasi lulusan SLTA yakni calon 32 calon atau 47 persen sementara lulusan S2, S1 dan D3 sebanyak 30 orang bakal calon atau 45 Persen.
Pada Pilkades serentak gelombang ketiga ini terdapat 42.409 Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menyalurkan hak suara mereka di 147 TPS. Desa Batang Kumu di Kecamatan Tambusai, tercatat sebagai desa dengan jumlah TPS terbanyak yaitu 24 TPS dengan juga pemilih tetap sebanyak 6.378 Pemilih.
Prasetyo menyebut, pada Pilkades Serentak gelombang ketiga ini seluruh biaya ditanggung oleh Pemkab Rohul. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 Miliar untuk pelaksanaan Pilkades di 19 desa.
"Anggaran pilkades setiap desa ini akan disalurkan secara proporsional berdasarkan jumlah jumlah pemilih. Pembiayaan pilkades dari pemerintah ini bertujuan agar tidak ada lagi panitia pilkades yang memungut biaya pendaftaran dari para bakal calon kades," ujarnya.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon, maka tahapan selanjutnya Panitia Pilkades desa akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat administrasi yang sudah diserahkan.
"Tahapan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon ini akan berlangsung selama 20 hari mulai dari tanggal 6 Oktober hingga 3 November mendatang," pungkas Prasetyo.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |