PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), atas dugaan kasus korupsi Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, dalam waktu dekat.
"Iya itu (Plt Kadis ESDM Riau) nanti kita lapor ke pak Gubernur. Karena sekarang pak Gubernur sedang keluar kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (12/10/2021).
Setelah itu, pihaknya menunggu arahan Gubernur Riau kebijakan terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Kadis ESDM Riau.
"Kita tunggu arahan dan kebijakan pak Gubernur. Siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Kadis ESDM Riau agar roda pemerintahan tetap jalan," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.
Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.
Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s.d tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.