Ida Yulita Susanti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penanganan perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Ida Yulita Susanti, memasuki babak baru. Penanganan kasus naik ke tahap penyelidikan.
Penanganan kasus dilakukan jaksa di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Jaksa penyelidik telah melakukan proses pengumpulan data (puldata) dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan, proses puldata telah selesai dilakukan. "Yang jelas sudah kita tingkatkan ke Sprinlid (penyelidikan) intel, kemarin masih puldata," ujar Marel, Kamis (14/10/2021).
Marel menjelaskan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh politisi Partai Golkar itu. Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga akan mencari apakah perbuatan itu, masuk dalam kerugian negara atau tidak.
"Dia (Ida Yuliati Susanti) bukan pimpinan, dia anggota. Kalau diaturan kan, pimpinan itu ada tersendiri. Kita akan dalami lagi ," tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap pimpinan DPRD Pekanbaru.
Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ida disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita Susanti telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.
Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi,red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.
Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp704.900 lebih. "Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," tukas dia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |