ROHUL (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (HIMAROHU) Provinsi Riau, Senin (25/10/2021) siang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Rokan Hulu, Komplek Perkantoran Pemda Rohul.
Mereka memprotes kebijakan Bupati Rokan Hulu H Sukiman yang dinilai tidak pro terhadap pendidikan masyarakat kurang mampu serta lebih mementingkan kepentingan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul.
Ketua Himarohu Riau, Wirandi mengatakan, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 14 tahun 2020, tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul adalah bukti ketidakberpihakan pemerintah pada mahasiswa kurang mampu berprestasi.
"Kami kecewa dengan Pemkab Rohul, ketika mahasiswa bertahun-tahun memperjuangkan haknya mendapatkan beasiswa pendidikan dari pemerintah, bupati justru mengeluarkan Perbup memberikan fasilitas beasiswa bagi ASN yang dibiayai melalui uang rakyat," cakap Wirandi.
Menurut Wirandi, pemerintah seharusnya memprioritaskan pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa sebagai generasi penerus, ketimbang beasiswa bagi ASN yang selama ini sudah banyak menerima tunjangan dan gaji dari pemerintah. Apalagi pendidikan bagi ASN itu hanya bertujuan untuk kenaikan pangkat ASN yang seharusnya itu didanai oleh dana pribadi ASN yang bersangkutan.
"Dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2020 ini, ASN begitu dimanjakan, selain mendapatkan beasiswa Tugas Belajar melalui APBD mulai dari D1 sampai S3, ASN juga tetap menerima hak seperti Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Istri/Suami dan Anak masing-masing 25 persen dari total biaya hidup selama menjalani tugas belajar. Ini tidak logis menurut kami, karena anggaran itu lebih dibutuhkan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi," ujar Wirandi.
Wirandi menyebut, Himarohu sangat terluka atas Perbup yang dikeluarkan Bupati Rohul Sukiman tersebut. Dia minta Bupati segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 dan menggantinya dengan Perbup pemberian Beasiswa kepada Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi.
"Kami beri waktu 7 kali 24 jam kepada Bupati Rokan Hulu untuk menjawab semua tuntutan ini. Jika tidak maka kami akan datang dengan menggelar aksi yang lebih besar hingga bupati mencabut perbup tersebut," tegas Wirandi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |