Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Kampar masih terus mendalami kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Kamis (15/11/2021).
Dalam kasus itu, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Ia telah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Turut terlibat pula Aris Zanolo Laia alias Marvel, yang divonis 1 tahun 8 bulan. Sementara tersangka lain masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, dan Muslim. Ada sekitar 300 orang lain yang dilibatkan dalam peristiwa itu.
Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang menyebutkan adanya aliran dana dari Anthony Hamzah untuk membiayai aksi dugaan penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. Polres Kampar juga telah menetapkan dosen Unri bergelar doktor itu sebagai tersangka.
Kemudian dalam perjalananya, Polres Kampar telah memanggil Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan itu, Anthony justru mangkir.
"Belum (diperiksa), yang dipanggil (Anthony Hamzah) tidak memenuhi panggilan," terang Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Rabu (3/11/2021).
Menanggapi persoalan itu, Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto SH MH mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
Sementara, apakah bisa langsung dimasukkan dalam DPO? Erdianto menerangkan sebelum DPO ada kewenangan polisi untuk menjemput paksa dan menangkap. "Jangan buru-buru DPO jalankan kewenangan penyidik dahulu," jelasnya.
Menurutnya, DPO itu bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian jika upaya menjemput paksa atau menangkap gagal dilakukan. Misalnya, saat dicari di tempat tinggal atau ditempat biasa sudah tidak ditemukan.
"Pemanggilan itu hanya 2 kali kok. Jadi kalau mangkir bisa langsung dijemput paksa dan ditangkap," jelasnya.
Hal ini juga diaminkan oleh Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng. Ia mengatakan upaya jemput paksa bisa dilakukan. "Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Bisa dilakukan upaya paksa," tuturnya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |