PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka berinisial MYS dan RA.
MYS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA merupakan Team Leader Management Konstruksi (MK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Proyek dikerjakan pada 2019.
"Pada hari ini penyidik Kejati Riau telah menetapkan MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Bangkinang (lanjutan III) TA 2019," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko, didampingi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, dan Kasi Penkum, Marvelous, Jumat (12/11/2021).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di salah satu ruangan di Gedung Satya Adhi Wicaksana. Akhirnya, penyidik mengeluarkan penerapan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap keduanya.
Tri Joko mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan di Rumah Tabanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Bisa diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan," kata Tri Joko.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, kedua tersangka dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan pada pukul 18.30 WIB. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya.
Tri Joko menjelaskan, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT
Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Tri Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |