PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelarian ir Agus Sukaryanto telah berakhir. Terpidana korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat ini telah ditangkap tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kejati Sumatera Selatan.
Agus ditangkap di kediamannya di Kompleks Perumahan Barangan Indah Jalan Anggrek, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.40 WIB. Sebelum ditangkap tim sudah menunggu terpidana di depan rumahnya.
"Sekitar jam 20.30 WIB, tim bergerak ke kediaman terpidana. Tim sampai sekitar jam 20.40 WIB, lalu tim mencoba memanggil terpidana keluar dari rumahnya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, didampingi Kasi Penkum Marvelous, Jumat (12/11/2021).
Tidak lama, Agus keluar dari rumahnya dan tim langsung melakukan penangkapan. "Tim memasukkan terpidana ke dalam mobil tanpa ada kendala, selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan pengamanan," jelas Raharjo.
Agus dibawa ke Kota Pekanbaru, Kamis (11/11/2021) pagi melalui perjalanan darat. Terpidana tiba di Pekanbaru, Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, dan dimasukkan ke sel tahanan di Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Raharjo menjelaskan, terpidana kabur saat mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 30 Januari 2003. Ia selalu berpindah-pindah kota di Provinsi Riau.
Setelah merasa aman, terpidana kabur ke Sumatera Selatan. Di sana, terpidana menjalani aktivitas sebagaimana warga lainnya, bahkan ia menjadi dosen di sejumlah universitas swasta di Sumatera Selatan.
"Bersangkutan beralih profesi menjadi tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi, di beberapa kota di Sumatera Selatan. Di KTP juga tertera pekerjaan sebagai dosen, dan semua gelar (sarjana) dihilangkan ," ungkap Raharjo.
Selain Agus yang pernah menjabat sebagai Asisten di PT Inhutani IV, Tim TABUR terlebih dahulu menangkap tekannya Ir Mujiono. Ia diciduk di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah saat akan menjemput anaknya pulang sekolah pada Kamis (28/11/2021) pukul 11.00 WITA.
Penangkapan kedua buronan itu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh tanggal 30
Januari 2003. Terpidana divonis penjara 2 tahun, uang pengganti Rp600 juta dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ir Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir Mujiono secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,
Tindakan kedua terpidana berawal pada tahun 1999. Ketika itu keduanya ditugaskan melaksanakan pembayaran kompensasi kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp2,9 miliar.
Namun dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu tersebut sebanyak 4,8 meter kubik. Dana yang dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen fiktif.
Kenyataannya dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan sendiri.
Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.
"Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri. Bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri," pinta Raharjo.