Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah oleh Lurah Tirta Siak non-aktif, Kecamatan Payung Sekaki, Aris Nardi, kembali diperiksa oleh jaksa peneliti Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penelitian dilakukan lagi setelah kejaksaan kembali menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. "Hari ini, kami kembali menerima berkas perkara," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (24/11/2021).
Agung mengatakan, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk (P-19). Pengembalian berkas merupakan yang kedua. "Ini yang kedua kalinya, setelah sebelumnya kami kembalikan," ucap Agung.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai itu menyebut, jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk menelaah berkas, apakah sudah memenuhi kelengkapi formil maupun materil. "Jika lengkap kami terbitkan P-21 dan kalau masih ada kekurangan akan kami kembalikan lagi dengan petunjuk," tutur Agung.
Diketahui, Aris Nardi diamankan polisi atas laporan warga yang mengaku dirinya dimintai uang Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Korban hanya menyanggupi Rp3 juta.
Korban membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Aris Nardi. Setelah orang kepercayaannya ditangkap, polisi kemudian mengamankan Aris Naldi.
Pengungkapan perkara pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Ketika itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.
Kemudian Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |