PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menyerahkan memori perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan Indra Agus Lukman terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif itu didakwa korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung 2013-2014.
Pada kegiatan itu, Indra Agus menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlan pada putusan selanya menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim PN Teluk Kuantan, tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Indra Agus.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Indra Agus tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya. Indra Agus dibebaskan dari penjara.
Atas putusan sela itu, JPU dari Kejari Kuansing telah menyatakan upaya perlawanan atau Verzet ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021).
Disusul penyerahan memori verzet oleh JPU, Imam Hidayat. Memori perlawanan diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Ahyar Pamika.
"Kami sudah serahkan memori perlawanan putusan sela terhadap dakwaan IAL, pada Kamis (25/11/2021)," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, Sabtu (27/11/2021), kepada CAKAPLAH.COM.
Dalam permohonan perlawanannya, JPU meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima keberatan perkawanan JPU terhadap putusan sela nomor 43/pid.sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021, demi tegaknya hukum di Indonesia. Memohon hakim membatalkan putusan sela nomor 43/pid.sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021. Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Indra Agus Lukman.
"Harapan kami agar PT Pekanbaru membatalkan putusan sela dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru melanjutkan sidang perkara IAL dan memerintahkan segera menahan kembali IAL," harap Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.
Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing.
Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.
Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.
"Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi," kata JPU.
Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.
Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.
Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.
"Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.
Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. Edisman, Ariyadi dan Indra Agus membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.
"Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp. 80.450.000," jelas JPU.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |