PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menyatakan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning. Penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional.
"Saya berkomitmen dengan jajaran Pidsus (Pidana Khusus) dan semuanya tetap Korupsi kita tindak. Saya bekerja secara netral, profesional dan berintegritas," tegas Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Kamis (9/12/2021).
Ia menegaskan, penanganan korupsi di Kejati Riau dan jajaran tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Jika memenuhi unsur pidana, perkara yang ditangani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Tidak usah ada asumsi. Tetap korupsi kita lawan. Bagaimana caranya Riau maju tanpa korupsi," tutur Jaja didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Aspidus, Tri Joko, dan Kasi Penkum dan Humas, Marverlous.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, Kejati Riau di masa kepemimpinan Jaja telah menangani sejumlah kasus korupsi. Saat ini ada 12 kasus dalam proses penyelidikan, 9 kasus penyidikan, 9 penuntutan, 5 upaya upaya hukum. Dari penanganan tindak rasuah yang dilakukan, Kejati Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara.
"Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp10 miliar," tutur Jaja.
Terhadap perkara korupsi yang belum selesai, ungkap Jaja, diupayakan secepatnya bakal dituntaskan. Namun, tentu dalam penangangannya akan dipilah-pilah.
"Mana yang harus diprioritaskan, mana yang tidak, mana yang mendesak. Seperti RSUD Bangkinang, itu sudah ditahan, kita harus cepat selesaikan, kita harus berlomba dengan masa penahanan. Jangan sampai masa tahanan habis," papar Jaja.
Selain itu, Jaja menyatakan setiap hari melakukan evaluasi dalam penanganan korupsi. Apalagi, hampir tiap hari ada pemanggilan-pemanggilan saksi terkait kasus korupsi.
“Saya pacu terus penanganan korupsi. Kita evaluasi terus bagaimana korupsi di Riau jangan jalan. Kalau tidak ditindak lanjuti bagaimana pembangunan di Riau berjalan," tutur Jaja.
Jaja berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat Riau termasuk media massa untuk bersama-sama mengawasi perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. "Saya ingin penanganan korupsi itu tidak gaduh, dan tidak mengganggu roda pemerintahan," ucap Jaja.
Sementara, Asipidsus Kejati Riau, Tri Joko menambahkan, pihaknya belum bisa beberkan perkara yang masih ditingkat penyelidikan. Dirinya hanya bisa menyampaikan ditingkat penyidikan.
“Perkara penyidikan dugaan korupsi dana kasbon lanjutan, dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak, dan lainnya,” pungkas Tri Joko.***