PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD, Ida Yulita Susanti, lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Proses tahap II dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke JPU, Jumat (10/12/2021). "Sekitar pukul 14.30 WIB dilaksanakan giat pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Toruan, Jumat petang.
Ada dua tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU, yakni Aldo Delivio Fernandes dan Raihan Jeri Januar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan," kata Juper.
Dengan telah dilakukan tahap II, kata Juper, kewenangan penahanan terhadap tersangka ada pada JPU untuk selanjutnya disidangkan. Penahanan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pekanbaru.
Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dan anaknya Fristy Nasri. Penetapan tersangka dilakukan pada awal September 2021 lalu.
Tidak terima, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Setelah melalui proses persidangan, hakim akhirnya menolak permohonan tersangka.
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Tommy Manik, menyatakan penetapan tersangka Rayhan dan Aldo oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sah dan sesuai prosedur hukum berlaku. "Menolak permohonan praperadilan, dan menyatakan penetapan tersangka sah demi hukum," ujar hakim Tommy Manik," Jumat (5/11/2021).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hakim meminta penyidik Polresta Pekanbaru melanjutkan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Pasca putusan praperadilan itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik melengkapi berkas perkara sesuatu petunjuk atau P-19 yang diberikan kejaksaan. Berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Ida Yulita Susanti melapor penganiayaan terjadi di Jalan Arifin Achmad, Rabu, 1 September 2021. Penyidik juga sudah meminta keterangan Ida, anaknya, dan sejumlah saksi lain.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan mobil Ida sebagai barang bukti karena ada sejumlah kerusakan, seperti kaca pecah dan bagian kap yang terkena sabetan benda tajam. Juga hasil visum dari RS Bhayangkara Pekanbaru.
Berdasarkan hasil visum, ada luka benda tumpul dan bengkak di bagian tangan korban. Kemudian anaknya luka di leher karena benda tajam serta lebam di dada kiri.
Kejadian berawal ketika mobil yang dikendarai anak Ida melintas di Jalan Arifin Achmad. Di ruas jalan itu ada genangan air, dan anak korban mengambil jalan tengah untuk menghindari air, sedangkan ada mobil dari arah berlawanan yang juga ingin lewat.
Anak Ida dan pengendara lain tak mau mengalah sehingga terjadi pertengkaran lalu ditenangkan warga sekitar. Anak korban kemudian tancap gas mengarungi genangan air sehingga percikan air mengenai rumah warga di pinggir jalan.
Hal ini membuat pemuda setempat berang lalu mengejar mobil anak Ida. Mobil tadi sempat dipukul hingga akhirnya anak Ida mendapat pukulan dari beberapa pemuda tadi.
Kejadian itu dilaporkan ke Ida. Tidak terima, politisi dari Partai Golkar itu mendatangi lokasi rumah warga yang kena cipratan air. Di sana masih ada sejumlah pemuda sehingga spontan menyerang Ida dan anaknya. Mereka lati ke salah satu kafe di lokasi itu.
Hal berbeda disamakan Ketua RT setempat, Gusri. Menurutnya, Ida datang ke rumah warga sambil marah-marah.
Gusri menjelaskan, kejadian bermula saat terjadi kemacetan di jalan. Kemudian ada mobil yang diduga dikendarai anak Ida berpapasan dengan mobil yang dikendarai ibu-ibu.
Pemuda yang mengatur jalan karena macet meminta anak Ida untuk mundur sedikit agar mobil ibu-ibu tadi bisa lewat duluan karena kendaraannya sulit mundur. Akan tetapi anak Ida tidak mau mengalah hingga pengendara perempuan itu mengalah dan mundur dengan dipandu pemuda.
Setelah itu, anak Ida ternyata malah melaju kencang dan menyerempet seorang ibu dan pemuda yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. "Makanya dikejar warga sehingga terjadi pertengkaran, ada warga lain melerai sehingga anak ibu Ida bisa meninggalkan lokasi," terang Gusri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |