Jakarta (CAKAPLAH) - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan agar Herry Wiryawan terduga pelaku pemerkosaan terhadap 12 orang santrinya di Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukum seberat-beratnya bahkan dianggap layak untuk menerima hukuman Kebiri.
Hukuman kebiri atau kastrasi adalah tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan libido (hasrat seksual) pada seseorang dengan cara pembedahan dan atau penggunaan bahan kimia.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12/2021).
Yandri menilai Herry Wiryawan sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.
"Toh, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual. Seperti yang telah dilakukan oleh pelaku ini (Herry Wiryawan)," pukasnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Herry Wiryawan seorang guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Diduga telah mencabuli dan memperkosa setidaknya 12 orang santri di pondok pesantren nya.
Perbuatan biadab tersebut, dilakukannya di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.**