Pekanbaru (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Donna Fitira dengan penjara selama 4 tahun.
Mantan anak buah Yan Praja Jaya Indra Rasyid ini terbukti bersalah melakukan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2019.
Mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 10 huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Donna Fitria terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," ujar Dahlan, Selasa (14/12/2021) petang.
Selain penjara, Donna Fitria yang mengikuti persidangan dari Lapas Perempuan Pekanbaru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan badan selama 2 bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Donna Fitria tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam perkara pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai Bappeda Kabupaten Siak sebesar Rp758 juta.
Majelis hakim tidak sependapat uang itu sebagai kerugian negara. Hakim menyebut, uang dari pemotongan perjalanan dinas itu sudah diserahkan kepada Yan Praja Jaya Indra Rasyid selaku atasan Donna Fitria di Bappeda Kabupaten Siak.
Hakim berpendapat, tindakan Donna Fitria yang mengakibatkan kerugian negara ada pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Kerugian kegiatan makan minum Rp477 juta dan kegiatan pengadaan ATK Rp28 juta. "Total kerugian negara Rp505 juta," tegas Dahlan.
Atas putusan itu, Donna Fitria melalui penasehat hukumnya yang hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak.
Sebelumnya, JPU menuntut Donna dihukum 5 tahun penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU tidak membebankan Donna Fitria membayar uang pengganti kerugian negara. Uang tersebut dibebankan kepada terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
JPU dalam dakwaannya menyebut, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.
Selain perjalanan dinas, terdakwa juga mengelola anggaran Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021," jelas JPU.
Dijelaskan JPU, pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp 4.860.007.800.
Perbuatan berawal ketika Januari 2013, terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak mengarahkan Donna Fitria melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
Yan Prana Jaya mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014 dengan cara saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.
Dari total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas.
"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," kata JPU.
Pada Januari 2014, Yan Prana Jaya mengadakan rapat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Siak yang dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dalam rapat itu, Yan Prana Jaya menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak tetap dipotong sebesar 10 persen melalui terdakwa Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran.
Dari keterangan Ade Kusendang, ketika rapat ada salah satu peserta rapat ada yang bertanya, “untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?”. Saat itu Yan Prana Jaya menjawab bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan.
Selanjutnya Yan Prana Jaya menanyakan kepada yang hadir, apakah ada yang keberatan atas pemotongan itu. kemudian Yan Prana Jaya mengatakan "Kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju" dan tidak ada yang menanggapi.
Uang hasil pemotongan 10 persen disimpan Donna Fitria di brankas Kantor Bappeda Siak. Uang itu dicatat dan diserahkan kepada Yan Prana Jaya secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana Jaya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |