PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan perkara dugaan penipuan modus menawarkan proyek fiktif dengan tersangka mantan Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Zulkifli. Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean, mengatakan, berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Sudah dilimpahkan ke PN," ujar Zulham, Selasa (14/12/2021).
Zulham menyebut, berkas perkara sudah diantar langsung oleh JPU ke PN Pekanbaru, belum lama ini. "Minggu kemarin (dilimpahkan, red), dan akan disidangkan," kata Zulham.
Zulkifli dikabarkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (16/12/2021) mendatang. Adapun JPU yang menyidangkan perkara itu adalah Pince Puspasari.
Perbuatan Zulkifli berawal ketika dirinya menawarkan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kepada Tirta Buana pada Selasa (19/1/2021) di Hotel Premiere.
Atas penawaran itu, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek dengan total Rp1,7 miliar lebih, dan dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, diketahui kalau pekerjaan yang dijanjikan ternyata fiktif. Tidak terima hal itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya, 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPM-PTSP Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Satu rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
Kemudian 13 lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan kop DPM-PTSP, 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kwitansi.
Lalu, 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Zulkifli dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |