PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2021, Polda Riau telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 35 personelnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Taban Bangun saat melaksanakan konferensi pers akhir tahun 2021 di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (29/12/2021).
"Untuk PDTH tahun 2021, telah dilakukan sebanyak 35 personel, upaya ini diharapkan akan memberikan efek kepada yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga disiplin anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat," cakap Tabana.
Kata Tabana, Polda Riau melakukan penertiban internal dengan dilakukan penindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik Polri dan pidana.
Selain itu, ada sebanyak 178 aduan masyarakat yang termasuk dalam Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang masuk dalam laporan di Polda Riau.
Kata Tabana, sebagian besar telah diselesaikan, sebagian lagi sedang ditangani, sehingga diharapkan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda Riau, bisa diselesaikan yang dianggap masyarakat belum maksimal.
Tabana mengatakan, untuk personel Polda Riau sendiri ada sebanyak 10.958 anggota baik dari jenjang kepangkatan Irjen Pol hingga yang paling bawah.
"Selama 2021 kita telah melaksanakan upaya-upaya penambahan personel terutama jenjang Brigadir sebanyak 223 personel yang melaksanakan pendidikan selama 5 bulan," cakap Tabana.
Sebanyak 120 personel Polda Riau turut diberikan reward dengan berbagai jenis.