PEKANBARU (CAKAPLAH) - Front Aktivis Kampar (FAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman untuk meminta Kejaksaan Tinggi Riau agar memeriksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Salah seorang aktivis, Muhammad Hafiz menyebutkan, pihaknya menilai Bupati Kampar terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
"Kami meminta kepada Kejati Riau untuk memeriksa terkait dugaan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto selaku pengguna anggaran atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar," ucap Hafiz, Senin (31/1/2022).
FAK juga menilai Bupati Kampar mendapatkan fee atau uang bagian dari kasus korupsi tersebut. "Meminta kepada Kejati Riau agar tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang," cakapnya.
Selain itu, mereka juga meminta Kejati Riau untuk mengejar pelaku aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Teluk Jering.
"Apakah kasus jalan Teluk Jering hanya berhenti sampai di tersangka sekang saja? Oleh karena itu kami juga meminta Kejati Riau untuk memburu para pelaku lainnya," pungkasnya.
Kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |