PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/2/2022) siang. Mereka mendesak kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak dan Pemko Pekanbaru.
Massa melakukan aksi di gerbang belakang Kantor Kejati Riau, Jalan Sumatera, Pekanbaru. Mereka membawa spanduk berukuran besar yang
bertuliskan ‘Mendukung Kejaksaan mengusut dugaan korupsi di Kabupeten Siak’.
Pada spanduk itu, terpampang foto wajah Riki Hardiansyah selaku Sekretaris PT Bumi Siak Pusako, Kepala Dinas Kesehatan Siak, Dr Tonny Chandra, serta Bahasian alias Baseng sebagai pemilik modal.
"Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Koordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga.
GEMMPAR menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Pekanbaru.
Selain itu, kata Erlangga, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan diduga melakukan praktek jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen. Selanjutnya, Kadiskes Siak, Tonny diduga telah memonopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta adanya dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan Covid-19, APD, masker serta rapid test di Diskes Siak.
“Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar yang dilakukan oleh Riky Hariansyah selaku Sekretaris PT BSP,” tutur Erlangga.
Sementara untuk di lingkungan Pemko Pekanbaru, GEMMPAR mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan perkantoran Tenayan Raya dan pembangunan Jalan Lingkar. Proyek itu belum selesai.
Selanjutnya, persoalan ganti rugi lahan yang ketimpangan dengan NJPO naik. Pendemo menduga hal itu menguntungan para oknum mafia tanah yang diduga dananya turut mengalir ke Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Pendemo juga meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyelewengan pajak oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi dan Azwendi selaku Wakil Ketua DPRD atas pajak perusahaan-perusahaan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Kemudian, Kejati juga diminta mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan instalasi lampu solar sell tahun 2020 Rp4,89 miliar di Dishub Pekanbaru. Proyek itu dikerjakan oleh PT Era Liardy Hafza dengan alamat kantor Jalan Delima gang Delima Mas, Kecamatan Binawidya.
Perusahan ini, kata Erlangga merupakan pemenang proyek pengadaan instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2019 di Dishub Pekanbaru. “Kami menduga terjadi monopoli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” sebutnya.
Erlangga meminta Kejati Riau menindaklanjuti tuntutan itu. Ia menyatakan akan kembali menggelar aksi yang sama dalam waktu dekat jika tidak ada respon dari Kejati Riau.
Aksi unjuk rasa berlangsung singkat dikawal aparat kepolisian dan petugas Kamdal Kejati Riau. Usai menyampaikan pernyataan sikap, massa membubarkan diri dengan tertib.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru |