PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komplotan pelaku pencurian handphone di toko ponsel Fajar Store yang berada di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Januari 2022 lalu akhirnya berhasil diringkus oleh pihak Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, para pelaku tersebut berhasil menggasak 26 unit handphone yang kebanyakan ponsel mahal jenis iPhone.
Andrie mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Beberapa waktu lalu sempat viral dari rekaman CCTV. Berdasarkan petunjuk tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka NBL (27) dan satu unit handphone yang ada pada tersangka di daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat," ujar Andrie, Senin (21/2/2022).
Lanjutnya, pihaknya melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kembali terhadap tersangka MKN (27) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat beserta barang bukti satu unit handphone.
Ia menjelaskan hasil pencurian tersebut sebagian sudah dijual tersangka kepada RK (25) dan sebagian dibawa ke Sumatera Barat.
"Peran NBL (27) sebagai orang yang masuk ke dalam tokoh, sementara MKN (27) sebagai orang yang menunggu dibawah, setelah barang bukti berhasil diambil kemudian kedua tersangka menjual sebagian handphone tersebut kepada RK (25) dan sebagian dibawa ke Sumbar," cakapnya.
"Setelah kami lakukan pendalaman, kami kembali melakukan penangkapan penadah atas nama inisial RK (25) di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan kembali dari hasil pendalaman sisa unit lainnya, kami mendapat informasi bahwa barang tersebut berada pada penadah atas nama inisial R (DPO)," sambungnya.
Dari hasil penangkapan dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit handphone android merk Realme, 1 unit Handphone merk iPhone 11 Pro Max, 2 unit handphone merk iPhone 11.
"Menurut keterangan dari tersangka, mereka sudah menerima hasil kejahatannya sebesar kurang lebih Rp18 juta, uang ini digunakan untuk pribadinya dalam artian untuk foya-foya atau hiburan dan perjudian," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |