Bangkinang (CAKAPLAH) - Tiga orang terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal licin berhasil digulung jajaran Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan Sisingamangaraja, RT 001 RW 006 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Sabtu (5/3/2022) malam. Dari ketiga pelaku ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melakui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/3/2022) malam menyampaikan, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Kampar.
Ketiga tersangka masing-masing HF alias D (55) warga Jalan Sisisngamangaraja, Kecamatan Bangkinang Kota. Kemudian dua pelaku lainnya adalah warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, masing-masing HD alias H (35) dan MI alias R (35).
Daren menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu di Kota Bangkinang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap HD dan dilakukan penggeledahan. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Namun polisi tak patah semangat dan terus melakukan upaya pembongkaran terhadap dugaan kegiatan transaksi narkoba. Melalui proses interogasi, pada Jum’at (4/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB ia mengaku pernah mengantarkan sabu-abu kepada HF di wilayah Bangkinang atas perintah MI.
“Tidak menunggu waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap HF di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota,” cakap Daren.
Tim langsung melakukan penggeledahan yang didampingi aparat kelurahan setempat. Dari penggeledahan maka ditemukanlah 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak minyak rambut.
Selanjutnya di lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap MI dan berhasil diamankan di parkiran Mal Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini. Total barang bukti berhasil diamanakan berupa 25 (paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 5.09 gram), satu ball plastik bening, dua buah bong, satu unit timbangan elektronik, satu buah kotak minyak rambut Pomade, satu unit handphone merk Nokia warna biru beserta simcard dan lain-lain.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |