SIAK (CAKAPLAH) - Seorang wanita inisial RS ditahan oleh petugas pintu utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak ketika mencoba menyelundupkan narkotika jenis Sabu, Jumat (11/3/2022).
Aksi RS ketahuan saat petugas Rutan memeriksa paket bawaannya yang akan diberikan kepada salah satu warga binaan permasyarakatan inisial SS.
Paket itu berupa makanan dan lauk-pauk, ketika petugas memeriksa tiap bungkus paket tersebut, petugas menemukan 2 bungkus paket kecil narkotika terbungkus plastik kaca dalam sayur pucuk ubi.
"Sekitar jam 11.30 WIB datang seorang wanita hendak menitip barang yang ditujukan kepada warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata petugas menemukan narkotika yang diduga jenis Sabu di dalam bungkus pucuk ubi rebus," kata Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butarbutar dalam keterangan persnya.
Atas temuan itu, RS ditahan pihak Rutan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Ralphy Prasetyo. Pihak Rutan Siak juga memeriksa warga binaan SS untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pihak Rutan Siak menyerahkan RS dan SS kepada Satres Narkoba Polres Siak.
"Pelaku kita serahkan ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih dalam. Beruntung kali ini petugas kita dapat menangkap pelaku penyelundupan ini. Hal ini tentu merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba, yang juga merupakan bagian dari 3 kunci pemasyarakatan maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," kata Ralphy.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |