PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran belanja tak wajar Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Jaksa penyelidik masih mencari adanya kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Tri Joko, mengatakan pihaknya masih bekerjasama dengan Inspektorat untuk melakukan audit.
"Kita masih melakukan kerjasama dengan Inspektorat," ujar Tri Joko, Senin (14/3/2022).
Sembari menunggu hasil audit keluar, jaksa penyelidik melayangkan panggilan ke beberapa pihak. Di antaranya, Bendahara di UIN Suska Riau dan bagian verifikasi.
"Mudah-mudahan ada progres," kata Tri Joko.
Tri Joko menyatakan, hasil audit nantinya akan menentukan ke mana arah pengusutan. "Kalau sudah dapat (kerugian negara) naik ke penyidikan, dan mencari perbuatan melawan hukum," tutur Tri Joko.
Ketika kasus ini masih penyelidikan di Bidang Intelijen, jaksa sudah meminta keterangan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Alchudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Setelah rampung, tim Bidang Intelijen kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Perkara ini sebelumnya diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.
Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, UIN Suska sempat heboh dengan beredarnya surat dari Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Ahad, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019. Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.