PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manager Project pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Emrizal, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi tersangka akan disidangkan.
Selain tersangka, penyidikan juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU. Proses tahap III itu dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat Emrizal dititipkan penahanannya oleh jaksa penyidik pada Senin (29/3/2022).
"Sudah tahap II. Kemarin sore. Prosesnya di tempat tersangka (Emrizal) dititipkan di Rutan (Kelas I Pekanbaru)," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (30/3/2022).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan. Diharapkan surat dakwaan segera tuntas agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. "Dakwaan sedang disusun, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," tutur Rizky.
Emrizal merupakan satu dari 6 tersangka dalam proyek tahun anggaran 2019 itu. Ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penyidik juga menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, dan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Keduanya masih diburu oleh kejaksaan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terakhir, jaksa penyidik menetapkan Abdul Kadir Jailani selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Ia bersama tersangka lain diduga ikut pengatur proyek dan menerima aliran dana miliaran rupiah dari pengerjaan proyek ruang irna tahap III RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |