ROHUL (CAKAPLAH) - Ratusan Masyarakat Desa Kota Intan melakukan pemblokiran jalan agar kendaraan milik PT Eka Dura Indonesia (PT.EDI) di Kecamatan Kunto Darussalam, tidak bisa melintas, Kamis (31/3/2022).
Aksi blokir jalan ini merupakan buntut kekecewaan warga terhadap penolakan PT EDI memenuhi tuntutan pembangunan kebun Pola KKPA sebesar 20 persen dari luasan izin HGU yang saat ini dalam proses perpanjangan.
Aksi penyetopan dan pemblokiran jalan terhadap seluruh armada PT Eka Dura Indonesia berlangsung sekitar pukul 08.00. Massa yang diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang itu menghentikan setiap armada dump truck pengangkut sawit milik PT EDI yang akan melintas.
Dalam aksi tersebut masyarakat menyemen dan mengecor dua buah drum di sisi kiri dan kanan jalan sehingga tidak bisa dilewati oleh armada atau kendaraan operasional milik perusahaan.
Aksi pemblokiran jalan ini kemudian dimediasi pihak kepolisian dan Danramil Kunto Darusalam di rumah salah seorang warga. Mediasi tersebut dihadiri Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol Ronny Risambessy, SIK, Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Syaiful, Kasat Samapta Polres Rohul AKP Didi Antoni, SH, MH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, SH dan Danramil 10 Kunto Darussalam Kapten INF M. Fadil dan Ninik Mamak Suku Nan 9 yang mewakili Masyarakat.
Dalam mediasi tersebut masyarakat meminta kejelasan dari pihak PT. Eka Dura Indonesia terkait tuntutan pembangunan kebun plasma 20 persen dari total luasan perpanjangan HGU yang diajukan PT EDI yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Dalam mediasi tersebut, Wakapolres Rohul Kompol Erol Ronny Risambessy, menegaskan pihak kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam permasalahan Ini. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin Kamtibmas di masyarakat tetap aman dan kondusif.
Wakapolres menyatakan permasalahan antara masyarakat dengan PT EDI harus dicari jalan tengah dan mengedepankan musyawarah. Wakapolres Juga meminta penyampaian pendapat dimuka umum memiliki aturan serta tidak mengganggu fasilitas umum.
"Oleh karena itu kami dari pihak keamanan meminta agar masyarakat Desa Kota Intan membuka kembali akses jalan bagi armada milik perusahaan sehingga bisa lewat baik masuk maupun keluar," pintanya.
Sementara itu Pucuk Suku Nan 9 Desa Kota Intan membantah jika aksi ini adalah aksi provokatif. Menurutnya aksi ini murni gerakan masyarakat dalam menuntut haknya dari perusahaan.
Terkait permintaan pembukaan blokir jalan, masyarakat Desa Kota Intan tetap menolak untuk membuka akses jalan bagi armada atau kendaraan milik PT EDI sebelum ada kesepakatan hitam di atas putih antara kedua belah pihak.
"Permintaan anak Kemanakan kami kepada pihak Kepolisian agar memfasilitasi masyarakat dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," ujarnya.
"Kami meminta kepada pihak keamanan agar menjaga masyarakat dan masyarakat tidak akan melakukan tindakan yang anarkis. Jika terdapat masyarakat yang melakukan tindakan anarkis silahkan pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut," tegasnya.
Menindaklanjuti keinginan masyarakat tersebut, pihak Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan manajemen perusahaan PT Eka Dura Indonesia. PT EDI menyatakan bersedia melaksanakan mediasi dengan utusan Datuk/Ninik mamak Desa Kota Intan di Kantor Polres Rohul.
Namun meski PT EDI bersedia bernegosiasi masyarakat Desa Kota Intan tetap tidak mau membuka blokir jalan bagi kendaraan PT EDI.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hulu |