PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau menyerahkan tersangka Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (1/4/2022). Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bea cukai.
"Hari ini ada tahap II dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Ada dua tersangka
atas inisial JO dan AE. Dugaannya mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Plh
Kasi Pidsus, Yongky Arvius.
Terhadap tersangka disangkakan alternatif Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Yongky.
Proses tahap II tersebut dilakukan penyidik ke JPU Dewi Shinta Dame Siahaan. Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 520 slop, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam BM 8642 FC, 2 lembar Tanda Bukti Penyetoran Rp120,5 juta dan Rp3 950 000, 1 buah Buku Nota yang digunakan untuk pencatatan transaksi penjualan rokok, dan dua unit handphone.
Yongky menyebut, barang bukti tersebut akan disimpan dan disegel Kejaksaan
Negeri Pekanbaru. Sementara, dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan kejaksaan.
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan tersangka untuk segera
dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera
dilimpahkan," kata dia.
Informasi dihimpun, tersangka diamankan petugas Bea Cukai pada Selasa
(1/2/2022). Bermula pada pukul 10.40 WIB, bertempat di Jalan Hj Usman,
Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, petugas melakukan penindakan terhadap mobil Daihatsu Nopol BM 8642 FC yang sedang memuat rokok dari sebuah rumah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya, ditemukan dua orang
pria, yaitu Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra sedang memuat Barang Kena
Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton.
Di dalam rumah masih terdapat barang serupa, maka tim meminta keduanya
untuk menyerahkan barang tersebut.
Sehingga jumlah keseluruhan barang yang ditindak sebanyak 520 slop atau 104.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, barang bukti yang disebutkan di atas turut disita.