Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Minta Bebas, Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juni 2022 22:54 WIB
Minta Bebas, Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Pekanbaru (CAKAPLAH) - Eks Bupati Herliyan Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD  PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini merugikan negara Rp29 miliar.

Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Herliyan Saleh langsung menghadiri jalannya sidang PK tersebut bersama penasehat hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum Novrizal.

Pria yang malang melintang di birokasi ini telah datang sejak pagi hari ke pengadilan. Mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkalis, Herliyan dengan sabar menunggu gilirannya disidangkan. Sampai akhirnya sidang digelar Kamis petang.

Sidang sudah masuk agenda pembacaan permohonan PK dari pemohon di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi, Kamis (2/6/2022).

"Kita sudah terima permohonan dari pemohon, sidang kita tunda pekan depan untuk mendengar tanggapan termohon," kata hakim ketua Effendi.

Diketahui, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru,  Herliyan Saleh divonis 6 tahun penjara. Tidak terima, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan hukumannya disunat jadi 4 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Riau itu tidak diterima oleh JPU dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  Di tingkat MA, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar melambungkan hukuman Herliyan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hukuman itu telah dijalankan Herliyan Saleh hampir 6 tahun penjara.  Di saat menjalankan hukuman, Herliyan Saleh tergerak mencari keadilan. Pasalnya, hukuman yang diterima jauh lebih tinggi dari para terpidana lainnya.

Dalam petitum PK-nya, Herliyan Saleh meminta putusan MA tersebut ditinjau ulang. Memohon agar hakim menyatakan Herliyan Saleh tidak terbukti bersalah, dan membebaskan Herliyan Saleh dari penjara.

Penasehat Hukum Herliyan Saleh, Simondang Simangungsong, usai sidang mengatakan, kliennya hanya mencari keadilan. Ia menilai, kliennya sudah melaksanakan peraturan dalam penyertaan modal di PT BLJ.

"Semua sudah diserahkan ke PT BLJ. Apabila terjadi  korupsi harusnya jadi tanggung jawab PT BLJ, ternyata  hukumannya kok pak bupati ini dihukum 10 tahun, padahal tidak menikmati hasil sama sekali," kata Simondang.

Ia berharap, majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya pada kliennya, dan juga pertimbangan perikemanusiaan.

"Kalau bisa permohonan PK kita dikabulkan, dibebaskan dari segala tuntutan," kata Simondang.

Untuk mengingatkan, kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 silam. Dana itu diperuntukkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. 

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan staf keuangan Ari Suryanto.

Makamah Agung dalam putusan Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal   16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara  Rp11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama tiga tahun.

Untuk Ari Suryanto, divonis penjara delapan tahun, denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara.

Juga duduk sebagai pesakitan Burhanuddin selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ. Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru mereka dihukum penjara 3,4 tahun dan didenda Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www